TRIBUNBALI.COM, YOGYAKARTA – Penampilan ciamik ditunjukkan Timnas U16 Indonesia yang sukses mengalahkan Vietnam dengan skor 2-1 di pertandingan pamungkas grup A Piala AFF U16 2022, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu 6 Agustus 2022. Skuat asuhan Bima Sakti sukses menang comeback kendati Timnas U16 Indonesia lebih dulu

Andi Sirajudin kiri, terdakwa korupsi bansos masyarakat terdampak kebakaran di Bima NTB tahun 2020 di PN Tipikor Mataram, Senin 17 April 2023. ANTARA-Dhimas NTB - Pengadilan Negeri PN Mataram mengirim berkas kasasi milik Andi Sirajudin, terdakwa korupsi bantuan sosial bansos masyarakat terdampak kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020 ke Mahkamah Agung MA.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan, berkas kasasi dikirim ke MA setelah menerima memori dan kontra memori dari jaksa penuntut umum JPU dan terdakwa."Memori kasasi kami terima dari JPU dan menyusul kontra memori kasasi dari terdakwa. Makanya akhir pekan lalu berkas kasasi kami kirim ke MA," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB, Kamis 8 Juni, disitat Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melalui Pengadilan Negeri kasasi tersebut untuk tiga terdakwa yang telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan salah satu terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten kelengkapan berkas kasasi untuk dua terdakwa lain, Kelik Trimargo menyatakan bahwa pihaknya belum mengajukan ke MA."Masih menunggu kelengkapan berkas, jadi belum untuk dua terdakwa lain," Andi Sirajudin, dua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadhli dalam putusan, Senin 17 April, menyatakan tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos pun menilai uang Rp105 juta itu sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana tahap uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu pun dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima kiriman dana ke masing-masing rekening umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ismud dan Andi Sirajudin, penuntut umum meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 pun dalam uraian tuntutan menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan. BACA JUGA Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

TEMPOCO, Mataram - MotoCross GrandPrix atau MXGP akan berlangsung di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat pada 24-26 Juni 2022. Sebelum perhelatan itu berlangsung, para pelaku usaha pariwisata berkumpul untuk merasakan pengalaman dan menentukan destinasi wisata apa saja yang dapat ditawarkan buat penonton MXGP Samota.
FAQ sur la distance de Dakar à Dakar Quelle est la distance entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam? La distance entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam est de 1362 Km par la route. Vous pouvez également trouver la distance de Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam en utilisant d'autres options de voyage comme bus, métro, tram, train et train. En dehors de la distance du trajet, reportez-vous aux Directions de Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam pour les itinéraires routiers!Quel est le trajet le plus court entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam?La distance routière la courte entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam est de 1362 Km. Vous pouvez également trouver la distance de vol ou la distance de Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam. Consultez la carte et les indications de votre itinéraire pour vous aider à trouver lar destination plus est la distance entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam?La distance en voiture de Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam est de 1362 Km. En fonction du véhicule que vous choisissez de voyager, vous pouvez calculer la quantité d'émissions de CO2 de votre véhicule et évaluer l'impact sur l'environnement. Consultez notre calculateur de prix de carburant pour estimer le coût du est la distance de retour entre Dakar et Dakar via Ranérou, Matam, Bakel, Matam?

BusSURYA KENCANA Dari MATARAM Ke BIMA Kelas: Eksekutif AC . MATARAM Terminal Mandalika. BIMA Terminal Dara. Lewat: MATARAM- LOMBOK- SUMBAWA- DOMPU- BIMA(KAB)- BIMA. Estimasi Harga: Rp 200 (Tarif Terjauh) Waktu Berangkat: 08.00, 09.00, 14.00, 15.00 (Jadwal dari Terminal Mandalika) Telp Agen:

TRIBUNLOMBOKCOM - Berikut adalah jadwal film terbaru di bioskop-bioskop Mataram.. Nonton film di bioskop menjadi kegiatan yang digemari masyarakat, tidak terkecuali warga NTB, khususnya Mataram. Ada tiga tempat terbesar untuk menonton film di Kota Mataram, yakni Cinema XXI Lombok Epicentrum Mall, CGV Cinemas Transmart Mataram,
GiriMenang (Suara NTB) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengusulkan sebanyak 786 narapidana untuk dapat remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-77 tahun 2022. Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif . 149 35 328 148 7 105 177 454

travel dari mataram ke bima